SESUAI KEPUTUSAN KEPALA DESA PAKEL
NOMOR 20 TAHUN 2021
Tanggal 26 Maret 2021
Calon Perangkat Desa (Kepala Dusun ) yang berhak mengikuti ujian penyaringan sejumlah 5 orang
SESUAI KEPUTUSAN KEPALA DESA PAKEL
NOMOR 20 TAHUN 2021
Tanggal 26 Maret 2021
Calon Perangkat Desa (Kepala Dusun ) yang berhak mengikuti ujian penyaringan sejumlah 5 orang