SESUAI KEPUTUSAN KEPALA DESA PAKEL

NOMOR 20 TAHUN 2021

Tanggal 26 Maret  2021

Calon Perangkat Desa (Kepala Dusun ) yang berhak mengikuti ujian penyaringan sejumlah 5 orang

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?