Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa untuk selanjutnya disebut TP PKK Desa adalah Lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK

Dasar Hukum Peraturan Desa Pakel  Nomor :   01 Tahun 2020 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa Bagian Kedua : Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Pasal 16-19

 

Pembentukan dan Penetapan

  • dalam Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dibentuk Tim Penggerak PKK (TP PKK) yang dilaksanakan melalui musyawarah dengan fasilitasi Kepala Desa dan dihadiri Tokoh masyarakat, kader dan Tim Penggerak PKK Kecamatan;
  • TP PKK Desa adalah fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak untuk terlaksananya program PKK yang merupakan mitra kerja pemerintah dan lembaga kemasyarakatan lainnya di Tingkat Desa;
  • penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK dilakukan dengan 10 (sepuluh) Program Pokok PKK, yang meliputi :

(i)        Penghayatan dan Pengamalan Pancasila;

(ii)       Gotong Royong;

(iii)      Pangan;

(iv)      Sandang;

(v)       Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga;

(vi)      Pendidikan dan Ketrampilan;

(vii)     Kesehatan;

(viii)    Pengembangan Kehidupan Berkoperasi;

(ix)      Pelestarian Lingkungan Hidup;

(x)       Perencanaan Sehat

  • Katua Tim Penggerak PKK dipilih oleh Kepala Desa secara musyawarah bersama tokoh masyarakat.
  • Ketua Tim penggerak PKK Desa terpilih dilantik oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan serta dikukuhkan oleh kepala Desa sebagai dewan penyantun;
  • Calon anggota pengurus TP PKK Desa dipilih dari kader berdasarkan kesetaraan gender bersama ketua TP PKK Desa yang bersangkutan;
  • Nama- nama pengurus yang terpilih dalam rapat ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa;
  • Apabila Kepala Desa seorang perempuan atau tidak mempunyai isteri Ketua Umum dan Ketua Tim Penggerak PKK ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan  (dengan mengutamakan sekretaris).

Tugas

  1. Tim Penggerak PKK mempunyai tugas pokok membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
  2. Tugas Tim penggerak PKK Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi;
  3. menyusun rencana kerja TP PKK Desa, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten;
  4. menginformasikan, mengkomunikasikan dan mengkonsultasikan Rencana Kerja TP PKK Desa melalui Kepala Desa kepada Camat untuk diteruskan kepada Bupati melalui OPD yang membidangi urusan Pembinaan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten selaku Pembina TP PKK, agar rencana TP PKK Desa menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Perencanaan Pembangunan pada Pemerintah Daerah Kabupaten;
  5. melaksanakan kegiatan sesuai jadual yang disepakati;
  6. menyuluh dan menggerakkan kelompok PKK Dusun/ Lingkungan, RW, RT dan Dasa Wisma agar dapat mewujudkan kegiatan kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  7. menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan;
  8. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan, motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
  9. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai program kerja;
  10. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa;
  11. membuat laporan hasil kegiatan kepada Ketua Pembina TP PKK Desa dan TP PKK Kecamatan;
  12. melaksanakan tertib administrasi;
  13. mengadakan konsultasi dengan Ketua dan Anggota Pembina TP PKK Desa.
  14. pelaporan pelaksanaan kegiatan gerakan PKK disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu waktu apabila diperlukan, dilaksanakan secara berjenjang kepada pembina TP PKK dan TP PKK jenjang diatasnya, mulai dari TP PKK Desa;

Fungsi

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK;
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK;
  3. menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khusunya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga;
  4. berpartisipasi dalam pelaksanaan program pemerintahan yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga;

Kepengurusan

  • Susunan anggota TP PKK di Desa terdiri dari :
  1. ketua merangkap anggota;
  2. wakil ketua merangkap anggota;
  3. sekretaris merangkap anggota;
  4. bendahara dan
  5. kelompok kerja (Pokja) I merangkap anggota;
  6. kelompok kerja (Pokja) II merangkap anggota;
  7. kelompok kerja (Pokja) III merangkap anggota;
  8. kelompok kerja (Pokja) IV merangkap anggota;
  • susunan keanggotaan TP PKK Desa sebagaimana ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
  • Kepala Desa dalam mempercepat pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK membentuk kelompok PKK Dusun/ Lingkungan/ RW, RT dan Kelompok Dasa Wisma, dengan ketetapan Keputusan Kepala Desa. Apabila Kepala Desa seorang perempuan atau tidak mempunyai isteri, Ketua Umum dan Ketua Tim Penggerak PKK ditunjuk oleh Pejabat yang bersangkutan.
  • masa jabatan kepengurusan Tim Penggerak PKK Desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatannya secara bertutur turut atau secara tidak berturut turut;
  • pengurus PKK berhenti dan diberhentikan dikarenakan meninggal dunia, pindah domisili, mengundurkan diri, berakhir masa jabatannya, tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya maupun melanggar peraturan perundang undangan dalam hukum yang berlaku.
  • guna mendukung optimalisasi PKK di Desa, dapat dibentuk Kader PKK baik kader umum maupun kader khusus.

 

Program PKK adalah 10 Program Pokok PKK yaitu :

  1. Penghayatan dan pengalaman pancasila
  2. Gotong royong
  3. Pangan
  4. Sandang
  5. Perumahan dan tata laksana rumah tangga
  6. Pendidikan dan keterampilan
  7. Kesehatan
  8. Pengembangan kehidupan berkoperasi
  9. Kelestarian lingkungan hidup
  10. Perencanaan sehat.

Pengurus

Masa jabatan 2019-2025*

SITI MASLIKAH

Ketua TP PKK

DYAH PURWATI EKORINI

Wakil Ketua

Dra. SUTARMI

Wakil Ketua I

ULFA CHANIFATUL ULUM

Sekretaris I

ISTIYAH, S.Pd

Sekretaris II

MUNTIYAH

Bendahara

ASIH MARDIANI

Bendahara II

USWATUN HASANAH

Ketua Pokja I

ANIK ULIYAH

Wakil Ketua Pokja I

SITI MASRUROH

Sekretaris Pokja I

SITI MASKIFIYAH

Anggota Pokja I

SHOFIYAH

Anggota Pokja I

ENDAR RINI

Ketua Pokja II

ULFATUL CHOYUMI

Wakil Ketua Pokja II

TUTIK EKOWATI, S.Pd

Sekretaris Pokja II

SUSIATIN

Anggota Pokja II

HARNANIK

Anggota Pokja II

SITI MUYASAROH

Ketua Pokja III

SUSILOWATI

Wakil Ketua Pokja III

PUJI ASTUTI,S.Pd

Sekretaris Pokja III

LILIK SUBANDIYAH

Anggota Pokja III

SUPARMI

Anggota Pokja III

SUMARMI

Anggota Pokja IV

IKA NUR SAFITRI

Wakil Ketua Pokja IV

SRI WINARSIH

Sekretaris Pokja IV

SITI BULKIS

Anggota Pokja IV

SALAMATUL INTAHAM

Anggota Pokja IV

*Berdasarkan: KEPUTUSAN KEPALA DESA PAKEL NOMOR : 15 TAHUN 2019