Musyawarah Desa Penetapan hasil Pendataan SDGs Desa tersebut  dihadiri oleh BPD, Pemerintah Desa dan Wakil Kelompok Masyarakat Desa serta unsur-unsur lain yang terkait.

Adapun Materi  yang dibahas dalam Musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah dan narasumber adalah sebagai berikutb :

  1. Materi
    1. Penyampaian pelaksanaan dan hasil Pencapaian pendataan SDGs Desa oleh POKJA Pendataan Desa
    2. Evaluasi dan Pembahasan Pencapaian SDGs Desa Tahun 2021
    3. Penetapan Hasil Pendataan SDGs Desa yang akan menjadi acuan RKP Desa
  2. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber :

           Pimpinan Rapat                :    Drs. H. Harijoto, ST          Ketua BPD

           Sekretaris / Notulen          :    Imam Mutakin                   Anggota BPD

Narasumber                      :   Bambang Widodo              Kepala Desa

Moh. Saiful Abror             Ketua POKJA

Siti Umalikah, S.Sos          Kecamatan

Arik Setyowati, S.Sos Pendamping Desa

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi diatas, selanjutnya seluruh peserta  Musyawarah Desa memutuskan menyepakati  hal menjadi ketetapan keputusan akhir dari Musyawarah Desa  ini Data SDGs Desa Tahun 2021 yaitu :

  1. Menetapkan Hasil Pendataan Survey Desa.
  2. Menetapkan Hasil Pendataan Survey Rukun Tetangga (RT) Sebanyak 9 RT
  3. Menetapkan Hasil Pendataan Survey Kepala Keluarga (KK) Sebanyak 451
  4. Menetapkan Hasil Pendataan Survey Individu Sebanyak 302 Individu / Jiwa
  5. Menetapkan Hasil Pendataan SDGs Desa Tahun 2021 akan dijadikan acuan dalam Penyusunan RKP Desa di Tahun 2022 berbasis data SDGs Desa
  6. Upload data SDGs Desa ke dalam aplikasi SDGs Desa yang belum selesai, selambat – lambatnya 30 hari  dari tanggal Musyawarah Desa Penetapan / Berita Acara ini dilaksanakan
  7. Menetapkan Data SDGs dengan Lampiran dari Data Hasil Aplikasi SDGs Kemendesa

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?