pakel.tulungagungdaring.id ~ Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor: 104 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 dan Pereturan Menteri Keuangan RI Nomor: 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, berkaitan dengan penganggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2022, Pemerintah Desa Pakel Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung melaksanakan Musyawarah pada:
Hari dan Tanggal : Jumat / 07 Januari 2022
J a m : dari pukul 19.30 s.d. pukul 21.30 WIB
Tempat : Balai Desa Pakel
Telah diadakan musyawarah Desa Khusun Membahas dan Menyepakati Nama-nama KPM BLT-DD Th. 2022 yang dihadiri oleh BPD, Kepala Desa, perangkat Desa, LKD dan unsur masyrakat. dengan materi yang dibahas dalam musyawarah Desa ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah Desa dan narasumber adalah :
- Validasi KPM BLT- DD Tahun 2022.
- Membahas nama nama KPM berdasarkan kreteria BLT- DD Tahun 2022.
yang di Pemimpin Rapat Drs. H. Harijoto, ST dari ketua BPD, Notulen Imam Mutaqin. SE dari Sekretaris BPD, Narasumber Bambang Widodo dari Kepala Desa.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa yakni.
- Menyepakati daftar nama-nama KPM BLT-DD Tahun 2022
- Jumlah KPM Tahun 2022 sebanyak 74 KK
Dari hasil kesepakatan akhir sebagai dasar penetapan KPM BLT-DD Tahun 2022 dalam Peraturan Kepala Desa Pakel.