pakel.tulungagungdaring.id ~ Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor: 104 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 dan Pereturan Menteri Keuangan RI Nomor: 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, berkaitan dengan penganggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2022, Pemerintah Desa Pakel Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung melaksanakan Musyawarah pada:

Hari dan Tanggal           :   Jumat / 07 Januari   2022

J a m                                 :   dari pukul 19.30 s.d. pukul 21.30 WIB

Tempat                             :   Balai Desa Pakel

Telah diadakan  musyawarah Desa Khusun Membahas dan Menyepakati Nama-nama KPM BLT-DD Th. 2022 yang dihadiri oleh BPD, Kepala Desa,  perangkat Desa,  LKD dan unsur masyrakat. dengan materi yang dibahas dalam musyawarah Desa ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah Desa dan narasumber adalah :

  1. Validasi KPM BLT- DD Tahun 2022.
  2. Membahas  nama nama   KPM  berdasarkan kreteria BLT- DD Tahun 2022.

yang di Pemimpin Rapat Drs. H. Harijoto, ST dari  ketua BPD, Notulen Imam Mutaqin. SE dari  Sekretaris BPD, Narasumber Bambang Widodo dari  Kepala Desa.

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa yakni.

  1. Menyepakati daftar nama-nama KPM BLT-DD Tahun 2022
  2. Jumlah KPM Tahun 2022 sebanyak 74 KK

Dari  hasil kesepakatan akhir  sebagai dasar penetapan KPM BLT-DD Tahun 2022 dalam Peraturan Kepala Desa Pakel.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?