TULUNGAGUNG, PAKEL – Proses demokrasi di tingkat desa berlangsung secara transparan dan tertib di Desa Pakel, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Seluruh tahapan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pakel Periode 2026–2034, mulai dari pembentukan panitia hingga pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Calon Anggota BPD Terpilih, telah sukses dilaksanakan dengan penuh semangat kebersamaan dan musyawarah mufakat.

Awal Langkah: Pembentukan Panitia dan Penyusunan Tata Tertib
Rangkaian proses pengisian BPD diawali pada 23 Juni 2026 melalui Musyawarah Desa Pembentukan Panitia Pengisian BPD yang menetapkan 7 (tujuh) orang anggota panitia. Selanjutnya, panitia menyusun Peraturan Panitia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pengisian Anggota BPD.
Tata tertib ini dikonsultasikan kepada Kepala Desa dan Camat Pakel hingga memperoleh rekomendasi evaluasi. Pada 29–31 Juli 2026, Panitia menggelar sosialisasi terbuka di Balai Desa Pakel guna menginformasikan tahapan, persyaratan, mekanisme pemilihan, serta pentingnya pemenuhan kuota keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.

Penjaringan dan Pendaftaran Bakal Calon
Pendaftaran bakal calon anggota BPD dibuka secara resmi pada 3 hingga 11 Agustus 2026 di Balai Desa Pakel. Berkas permohonan tertulis yang masuk kemudian diverifikasi melalui tahapan klarifikasi kelengkapan administrasi pada 27 Agustus hingga 3 September 2026.
Berdasarkan ketentuan Tata Tertib, Desa Pakel terbagi menjadi 3 (tiga) Wilayah Pemilihan (RW 01, RW 02, dan RW 03) untuk mengisi keterwakilan wilayah, serta alokasi khusus 30% keterwakilan perempuan (2 orang).
Pendaftaran Bakal Calon BPD Yang Menjadi Calon BPD Desa Pakel:
- Keterwakilan Perempuan
- Sumarmi
- Kesi Winarsih
- Widya Suryana
- Yulfa Nurfirdiana
- Keterwakilan Wilayah RW 1
- Sujarno
- Panji Prasetyo Aji
- Keterwakilan Wilayah RW 2
- Lato ‘Iful Ikhsan
- Nur Kholik
- Keterwakilan Wilayah RW 2
- Sismaryono
- Sakroni
Pelaksanaan Musyawarah Perwakilan Wilayah dan Perempuan
Musyawarah pemilihan dilakukan secara bertahap di masing-masing wilayah dan perwakilan perempuan dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat:
- Musyawarah Wilayah RW 03 : Dilaksanakan pada Rabu, 2 September 2026, bertempat di Rumah Bapak Agus Suwanto. dihadiri oleh unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, dan kelembagaan RT/RW karang taruna. Hasil musyawarah menyepakati Sismaryono sebagai calon anggota BPD terpilih wakil RW 03 dan Sakroni sebagai daftar tunggu (PAW).
- Musyawarah Wilayah RW 02 : Dilaksanakan pada Kamis, 3 September 2026, bertempat di Gedung KDMP Desa Pakel dengan partisipasi aktif tokoh masyarakat tokoh agama, dan kelembagaan RT/RW karang taruna setempat. Dari hasil musyawarah dan pemungutan suara, Lato’iful Ikhsan terpilih sebagai wakil RW 02 dan Nur Kholik sebagai daftar tunggu (PAW).
- Musyawarah Wilayah RW 01 : Dilaksanakan pada Jumat, 4 September 2026, bertempat di Halaman Belakang UPASP Kec. Pakel. Hasil musyawarah mufakat menetapkan Sujarno sebagai calon anggota BPD terpilih wakil RW 01.
- Musyawarah Keterwakilan Perempuan : Dilaksanakan pada Jumat, 4 September 2026, bertempat di Balai Desa Pakel dan dihadiri 30 perwakilan perempuan dari unsur PKK, Posyandu, Fatayat/Muslimat, serta tokoh perempuan desa. Musyawarah menetapkan Sumarmi dan Kesi Winarsih sebagai calon anggota BPD terpilih unsur keterwakilan perempuan.

Puncak Acara: Musdes Penetapan Calon Anggota BPD Terpilih
Puncak dari seluruh tahapan ini ditandai dengan digelarnya Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Calon Anggota BPD Terpilih pada Selasa, 8 September 2026, di Balai Desa Pakel.
Musdes ini dihadiri oleh Ketua BPD Drs. H. Harijoto, ST, Pemerintah Desa Pakel, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Panitia Pengisian BPD, LPM, PKK, Karang Taruna, serta para calon anggota BPD terpilih.
Dalam Musdes tersebut, Panitia secara resmi menetapkan 5 (lima) Anggota BPD Desa Pakel Terpilih Periode 2026–2034, yaitu:
- Sujarno (Keterwakilan Wilayah I / RW 01)
- Lato’iful Ikhsan (Keterwakilan Wilayah II / RW 02)
- Sismaryono (Keterwakilan Wilayah III / RW 03)
- Sumarmi (Keterwakilan Perempuan)
- Kesi Winarsih (Keterwakilan Perempuan)

Tahapan Selanjutnya
Setelah penetapan dalam Musdes, Panitia Pengisian BPD menyampaikan berkas dan usulan calon terpilih kepada Kepala Desa Pakel. Selanjutnya, Kepala Desa meneruskan usulan tersebut kepada Bupati Tulungagung melalui Camat Pakel untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati serta dilanjutkan dengan agenda Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota BPD Terpilih.
Dengan selesainya Musdes Penetapan ini, diharapkan Anggota BPD Desa Pakel yang baru dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penyalur aspirasi masyarakat secara optimal demi terwujudnya Desa Pakel yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera. (KC)