Laporan Realisasi APBDes 2021 Smaster I

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I Tahun 2021.

(1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.

Berikut kami sampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I (a) (b), sebagai berikut :

Realisasi APBDes 2021 Smaster 1 (a)
Realisasi APBDes 2021 Smaster 1 (b) Hal 1
Realisasi APBDes 2021 Smaster I (b) Hal 2

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?