Karang Taruna adalah Lembaga kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggungjawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/ Kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Anggota
Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Desa Pakel Nomor : 01 Tahun 2020 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa Pasal 20-22
Pembentukan dan Penetapan
- Karang Taruna dibentuk melalui musyawarah dan/ atau pemilihan yang difasilitasi oleh kepala Desa, dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan Pengurus Karang Taruna Kecamatan;
- pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam Temu Karya oleh warga Karang Taruna.
- calon yang diajukan dalam pemilihan pengurus Karang Taruna merupakan hasil musyawarah mufakat atau voting oleh pemuda yang ada di masing masing wilayah RT dan RW;
- kepala Desa wajib memfasilitasi terselenggaranya Musyawarah Temu Karya untuk pembentukan pengurus Karang Taruna;
- pengukuhan dan pelantikan Pengurusan Karang Taruna Desa dilakukan melalui Keputusan Kepala Desa
- pemberhentian Pengurus Karang Taruna dilaksanakan apabila pengurus yang ada :
(i) berhalangan tetap;
(ii) mengundurkan diri;
(iii) meninggal dunia.
7. penggantian antar waktu pengurus Karang Taruna dilaksanakan melalui Rapat Pleno Pengurus yang disahkan dengan Keputusan Kepala Desa.
8. hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara dan disampaikan kepada Kepala Desa untuk mendapatkan penetapan.
Tugas dan Fungsi
- Karang Taruna memiliki Tugas membantu Kepala Desa dalam melanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda;
- Untuk melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam ayat (1), Karang Taruna mempunyai fungsi :
- mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
- menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan pemberdayaan sosial, serta diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
- meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
- menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kesadaran dan tanggungjawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal;
- memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepengurusan
- Pengurus Karang Taruna dipilih dari warga Karang Taruna secara musyawarah dalam temu karya Karang Taruna dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, Kepala Desa serta Pengurus Karang Taruna Kecamatan.
- Susunan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota;
- Wakil ketua merangkap anggota;
- Sekretaris merangkap anggota;
- Wakil sekretaris merangkap anggota;
- Bendahara merangkap anggota;
- Seksi merangkap anggota
- Jumlah seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f disesuaikan dengan kebutuhan, antara lain :
- seksi pendidikan dan pelatihan;
- seksi usaha kesejahteraan sosial;
- seksi pengabdian masyarakat;
- seksi usaha ekonomi produktif;
- seksi olah raga;
- seksi kesenian;
- seksi pembinaan mental/ kerohanian.
- Masa bakti Pengurus Karang Taruna di Desa maksimal 5 (lima) tahun dapat dipilih kembali 2 (dua) periode berikutnya;
- Karang Taruna dapat membentuk Tim Pembina Karang Taruna yang beranggotakan unsur Pemerintahan Desa, Ketua Lembaga Kemasyarakatan, para tokoh maupun unsur peduli lainnya yang dipandang mampu memberikan saran dan pertimbangan bagi kemajuan Karang Taruna. Tim Pembina Karang Taruna dipimpin oleh seorang Ketua dan Sekretaris merangkap anggota ditambah beberapa anggota;
- Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis di masing masing RT dan RW sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program kerjanya. Unit Teknis dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan Karang Taruna. Unit Teknis disahkan, dilantik dan harus berkoordinasi serta mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Pengurus Karang Taruna;
- Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Kepala Desa untuk mendapatkan pengukuhan.
Pengurus
BACHRUL KHOIRIL M.
Ketua
ZAINAL ARIFIN
Wakil Ketua
PARMO
Wakil Ketua
EKO SUDARMAJI
EKO SUDARMAJI
DENI PRASETYO
Sekretaris
IRNA NURAENI
Sekretaris II
DUHITA JIWANDANI
Bendahara
RIZAL SOFYAN
Bendahara II
TRISNA PUJI FEBIATI
Seksi Pendidikan dan Pelatihan
ABID NAYLUL FAHMI
Seksi Kerohanian
SATRIA DARMA
Seksi Kaderisasi dan Keanggotaan
YULINDHA WULAN NUGRAHANI
Seksi Seni dan Budaya
ANDRI MARTA
Seksi Ketenagakerjaan
ERLIS WAHYU PUJI S.
Seksi Humas dan Publikasi
ARIF TRIATMOKO
Seksi Olahraga
GUNAWAN TRI KANDUNG
Seksi Perlengkapan
EVAN ERVIANTO
Seksi Keamanan
*Berdasarkan: Keputusan Kepala Desa Nomor : 30 Tahun 2022