pakel.tulungagungdaring.id-Pemerintah Desa Pakel kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung, melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2022, sebanyak 74 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp. 300.000 rupiah /bulan. Penyaluran tahap 1 dan tahap 2 dilaksanakan bersamaan yaitu pada hari Jum’at (02/02/2022).
Hal ini sesuai dengan aturan Pemerintah berdasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia no 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 63 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Desa Pakel Nomor 07 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 yaitu Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% dari Pagu DD tahun anggaran 2022, sehingga desa Pakel menganggarkan Bantuan Langsung Tunai tersebut sejumlah 74 KPM/ Rp 300.000/ bulan selama 12 bulan.
Pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD) yang di laksanakan pagi, dengan dua sesi penyaluran pukul 10.00 wib, dan jam 11.00 wib guna untuk menghindari kerumunan masa, bertempat di balai Desa Pakel, dihadiri Tiga pilar, yaitu Kepala Desa Pakel Bambang Widodo, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Perangkat Desa, pendamping Desa serta keluarga penerima manfaat.
Kepala Desa Pakel Bambang Widodo mengatakan,” Alhamdulillah, kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD) tahun anggaran 2022 hari ini berjalan dengan lancar.
“Sebanyak 74 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) telah menerima Untuk bulan Januari dan Pebruari 2022. Harapan semoga bisa bermanfaat dan bisa di gunakan sebagaimana mestinya di masa pademi covid 19,” terang Kades.
Saya berharap kepada masyarakat khususnya Desa Pakel, agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dengan tetap Mencuci tananga, memakai masker, menjaga jarak, menjahui kerumunan, dan Doa” pungkas Kades.
Cek vidionya https://www.youtube.com/watch?v=AC3n95JuPks