pakel.tulungagungdaring.id– Musyawarah Desa (Musdes)  adalah proses musyawarah antara Badan permusyawaratan desa (BPD), Pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar negara Indonesia Sila keempat Pancasila menyebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Dalam hal ini Musyawarah Desa (Musdes) Khusus Tahun 2022 dalam rangka Membahas Verifikasi dan Validasi Data Miskin Ekstrim Desa Pakel.

Kegiatan ini merupakan agenda bersifat strategis, sebagai implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Pelaksanaan musyawarah Desa (Musdes) Khusus desa Pakel Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung dilaksanakan pada :

Hari           :   Jumat

Tanggal    :   29 Juli 2022

Waktu      :   08.00 s/d 10.00 WIB

Tempat    :   Balai Desa Pakel

Turut hadir dalam musyawarah dengan jumlah 30 orang diantaranya seluruh perangkat desa, BPD, Ketua TP-PKK, LPM, RT, RW, Karangtaruna, Tokoh Masyarakat, Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Pakel, Bapak Bambang Widodo.

Data kemiskinan ektrim yang sudah masuk kedesa Pakel dari Dinas Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), perlu diverifikasi dan divalidasi agar diperoleh data yang sesuai dengan kenyataan dilapangan. Maksimal data miskin ekstrim ditetapkan sebanyak 3% dari jumlah penduduk suatu desa, Dari hasil diskusi terhadap materi, selanjutnya peserta musyawarah menyepakati  sejumlah 44 Orang miskin Extrim.

Musyawarah berjalan dengan lancar, keputusan diambil secara musyawarah mufakat

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?