pakel.tulungagungdaring.id– Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa  adalah  forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan  (stakeholders) Desa untuk membahas usulan uasulan yang digali melalui musyawarah Dusun. Untuk menindaklanjuti dari hasil musyawarah Musrenbang pada tanggal 20 Januari 2022 pemerintah desa Pakel membentuk tim Penyusunan RKP Tahun 2023. Selanjutnya TIM Penyusun RKP menkaji, memilah dan memilih dari usulan-sulan yang sudah masuk, dengan mengacu kepada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Desa (RPJM Desa) sesuai dengan Visi dan Misi Kepala Desa. Prioritas mana saja yang harus dikerjakan di tahun 2023.

Pemerintah Desa Pakel  telah menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2022 dalam rangka Membahas dan Menyepakati Rancangan RKPDesa Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa Pakel Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung dilaksanakan pada :

Hari           :   Senin

Tanggal    :   11 Juli 2022

Waktu      :   08.00 s/d 10.00 WIB

Tempat    :   Balai Desa Pakel

Turut hadir dalam musyawarah dengan jumlah 31 orang diantaranya Kasi PMD Kec. Pakel, seluruh perangkat desa, BPD, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua TP-PKK, LPM, Kader Posyandu, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Karangtaruna, Tokoh Masyarakat, Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Pakel, Bapak Bambang Widodo. Dalam kesempatan ini beliau memaparkan bahwasanya kegiatan-kegiatan di tahun 2021 karena adanya pandemi COVID-19 mengakibatkan belum sepenuhnya dapat direalisasi mengingat  adanya banyak perubahan peraturan dan intruksi dari pemerintah dalam rangka penanggulangan COVID-19.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil kegiatan penyusunan RKPDes 2022 dan DU-RKPDes Tahun 2023 oleh Ketua Tim Penyusun RKPDes Tahun 2022, Bapak Mohammad Saiful Abror.

Adapun Penyusunan RKPDes telah dilakukan dengan tahap-tahap sesuai ketentuan berlaku, antara lain Pencermatan Ulang RPJM Desa dan Penyelarasan dengan Rencana Pembangunan Daerah/Kabupaten.

Dari hasil diskusi terhadap materi, selanjutnya peserta musyawarah menyepakati  beberapa hal berketetapan menjadi kesepakatan dari musyawarah perencanaan pembangunan desa ini yaitu Menyepakati Rancangan RKPDesa Tahun Anggaran 2023.

Musyawarah berjalan dengan lancar, keputusan diambil secara musyawarah mufakat.

 

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?