Padat Karya Tunai merupakan program pemerintah berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, bersifat produktif yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.[1] Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan desa bertujuan antara lain untuk memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.[2]

Oleh sebab itu Musyawarah Padat Karya Tunai (PKT) telah melakasanakan pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 bertempat di balai desa Pakel.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?