pakel.tulungagungdaring.id~(08/01/22) Pemerintah Desa Pakel, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung telah menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2022 bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Sebagai tindak lanjut juga transparansi, Pemerintah Desa Pakel mempublikasikan APBDes tersebut kepada khalayak ramai. Desa Pakel merupakan salalah satu Desa terkecil nomor tiga dari bawah dengan desa lainya di wilayah kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung. Bapak Bambang Widodo yang menjadi Nahkoda untuk membangun Desa sesuai visi dan misi atas dasar partisipasi seluruh unsur masyarakat dalam rangka perencanaan pembangunan di tahun ke tiga masa jabatanya telah selesai  membuat perencanaan pembangunan dan di tetapkan dengan Peraturan Desa Nomor 07 Tahun 2021 tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Angaran 2022

Di tahun 2022 ini Desa Pakel menerima Pendapatan Desa dari beberapa Sumber diantaranya :

  1. Pendapatan Asli Desa (PAD)
  2. Dana Desa ( Apbn ),
  3. Dana Alokasi Desa ( APBD),
  4. Bagi Hasil Pajak/Restribusi

secara nilai ada penurunan banding tahun lalu besaran dan peruntukanya di atur dalan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,  dan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 61 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 .Jumlah Total Penerimaaan dari Semua Sumber mencapai kurang 1,2 Miliyar lebih.

Dengan jumlah Anggaran Pendapatan tersebut  pemerintah Desa Pakel melalui tahapan tahapan dari mulai musdus, musdes dan Musrenbang dalam hal Pembangunan dan Pemberdayaan memprioritaskan yang telah di tentukan oleh pemerintah Pusat  Provinsi dan Kabupaten serta menjadikan sekala Prioritas untuk kegiatan yang tertunda di Tahun Anggaran 2020 karena ada Perubahan terutama dalam hal kegiatan pembangunan Insprastruktur.

Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 202, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,  dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Dana Desa tahun 2022 ditentukan penggunaan untuk:

  1. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
  2. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2O% (dua puluh persen);
  3. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
  4. Program sektor prioritas lainnya 32%.

Publikasi APBDes 2022 dalam bentuk baliho dalam papan infromasi publik di tempat strategis. Salah satunya yakni di depan Kantor Desa Pakel

Publikasi APBDes merupakan kewajiban desa yang ditegaskan dalam aturan dari Kementerian Dalam Negeri (mendagri ) Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 40 ayat 1 tentang Laporan Realisasi dan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes

Publikasi APBDes 2022, merupakan wujud transparansi (keterbukaan) Pemdes Pakel kepada masyarakat. Masyarakat bisa berpartisipasi mengawasi secara langsung pembangunan dan kemajuan desa.

Kami atas nama Pemerintah Desa Pakel mengucapkan terimakasih kepada seluruh Masyarakat baik yang secara langsung maupun tidak langsung ikut terlibat dalam proses perencanaan pembangunan di Desa Pakel semoga apa yang kita cita -citakan Bersama untuk Pakel Lebih Maju Lebih Berkembang bisa terlaksana, Amin.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?