pakel.tulungagungdaring.id– Lelang Tanah Kas Desa.

Pada Hari ini Kamis tanggal empat belas bulan Desember tahun dua ribu dua puluh dua bertempat di balai desa Pakel dengan kegiatan pelaksanaan lelan Tanah Kas Desa , yang di hadiri Perangkat Desa BPD LPM RT RW Masyarakat peserta lelang.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Pakel, Bapak Bambang Widodo.

Hasil musyawarah :

  1. Jumlah tanah yang dilelang 7 titik lokasi di Dusun Brombong, 30 titik lokasi di dusun Krajan;
  2. Harga lelang per titik (50ru) Rp. 1.750.000 + Pajak (Rp. 25.000);
  3. Masa Aktif Pengelolaan sawah lelang adalah 1 tahun;
  4. Pemenang lelang harus dan wajib membayar lunas dari jumlah niai barang lelang plus Pajak;
  5. Batas waktu pembayaran pelunasan paling lambat 2 minggu setelah pelaksanaan lelang (01 Januari 2023 – 14 Januari 2023);
  6. Pemenang lelang (Penyewa) wajib mengikuti kerja bakti lingkungan, menjaga, memelihara dan memanfaatkan barang lelang tersebut;

Musyawarah berjalan dengan lancar, keputusan diambil secara musyawarah mufakat

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?