pakel.tulungagungdaring.id– Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Padat Karya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan memanfaatkan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan,  sekaligus mendukung penurunan angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Desa pakel melaksanakan program Padat Karya Tunai Desa untuk kegiatan jalan usaha tani terletak di Dusun Brombong. jalan usah tani tersebut merupakan akses bersama yang mengubungkan ke lahan persawahan yang luasnya 26 ha. sehingga banyak manfaat atas out put dari perbaikan jalan tersebut, banyak warga desa pakel yang melaksanakan aktifitas ekonomi di wilayah persawahan tersebut. jalan tersebut diperbaiki bersama-sama melalui program PKTD ini sehingga melibatkan banyak tenaga kerja desa Pakel. 

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?